Salah satu manfaat asuransi jiwa adalah membantu masyarakat dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Bagaimanapun juga, setiap orang pasti memiliki risiko yang mungkin bisa saja terjadi dalam perjalanan hidupnya, baik itu resiko yang datang dari unsur ketidaksengajaan maupun dari unsur kelalaian dari manusia itu sendiri.

Selain itu, asuransi jiwa juga merupakan alat sosial ekonomi, yaitu merupakan cara dari sekelompok orang untuk dapat bekerja sama meratakan beban kerugian karena kematian sebelum waktunya dari anggota-anggota kelompok tersebut.

Pengertian sosial ekonomi adalah posisi atau kedudukan seseorang di dalam suatu kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis aktivitas ekonomi, pendidikan serta pendapatan. Meskipun dalam pembahasannya sering kali sosial dan ekonomi menjadi objek pembahasan yang berbeda.

Asuransi Jiwa Sebagai Alat Sosial Ekonomi

Seperti kita ketahui bahwa asuransi jiwa yang dipertanggungkan adalah yang disebabkan oleh kematian yang mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang sehingga ekonomi suatu keluarga tertentu dapat terganggu. Sebagai alat sosial ekonomi, asuransi jiwa dapat memperkecil resiko gangguan ekonomi akibat hilangnya sumber pendapatan. Untuk memperkecil risiko tersebut, maka diadakan pertanggungan jiwa.

Jika memiliki asuransi jiwa maka akan bisa memberikan ketenangan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada “unsur waktu”, oleh karena sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia.

Sebagai alat sosial ekonomi, asuransi juga merupakan sarana pengumpulan dana yang cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dana pembangunan.

Meskipun banyak metode untuk menangani risiko, asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai. Karena asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi oleh perusahaan.

Perusahaan Asuransi

Seseorang yang tidak ingin menderita dan selalu berusaha mencegah atau pun menanggulangi resiko yang mungkin akan terjadi adalah dengan melakukan melalui suatu ikatan khusus yang diadakan untuk penanggulangan resiko itu, yaitu perjanjian pertanggungan atau lebih banyak dikenal dan dipakai dengan istilah Asuransi.

Pengertian pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenemen, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi. (KUHPerdata Pasal 246).

Asuransi merupakan sarana finansial dalam dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko mendasar seperti risiko kematian, atau dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Sedangkan produk asuransi merupakan salah satu bentuk produk yang memberikan banyak kegunaan baik itu untuk kelangsungan hidup secara perseorangan, masyarakat maupun perusahaan.

Produk asuransi diharapkan dapat menampung sekian banyak resiko yang ditemui dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Kemungkinan kerugian ini adalah obyek dari perjanjian oleh sebuah perusahaan asuransi.

Pengertian perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang memiliki peran yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko yang terjadi di masa yang akan datang.

Karena dipandang begitu pentingnya asuransi bagi sebagian masyarakat maka kebutuhan akan jasa perasuransian makin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di Indonesia. Adanya perjanjian pertanggungan ini orang dapat menanggulangi risiko yang mungkin terjadi atas jiwa, kesehatan, barang/hartanya.

Namun, peralihan risiko ini tidak terjadi begitu saja tanpa adanya kewajiban apa-apa dari pihak yang mengalihkan. Hal ini harus diperjanjikan terlebih dahulu. Sebagai imbalan dari peralihan risiko ini maka di dalam perjanjian pertanggungan, pembayaran premi adalah menjadi suatu keharusan. Premi itu adalah menjadi kewajiban bagi tertanggung dan menjadi hak dari penanggung.

Untuk memilih sebuah produk asuransi jiwa terbaik yang akan memberikan uang santunan kepada ahli waris jika nasabah meninggal dunia, dapat membuka website Lifepal.co.id karena terdapat ratusan polis asuransi jiwa di pasaran yang terbaik.

 

Asuransi Jiwa Sebagai Alat Sosial Ekonomi

Topik: #asuransi #manasuka