Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi dibentuk pada 6 Desember 2007, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007. Lembaga ini memiliki fungsi mulia, yaitu ingin mewujudkan pengadaan di Indonesia ini ideal. Sederhana, namun ini bukan hal yang mudah.

Meski bisa dikatakan agak terlambat jika dibandingkan dengan institusi sejenis yang ada di banyak negara lain, terbentuknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandai era baru bagi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Keberadaan institusi sejenis LKPP ini sudah menjadi hal yang lazim yang ada di hampir setiap negara di seluruh dunia. Misalkan di AS ada Office of Federal Procurement Policy (OFPP), di Inggris ada Office Government Commerce (OGC). Sementara di Eropa Timur mereka memakai nama National Public Procurement Office, seperti di Polandia, Ceko, atau Rumania. Kalau di Malaysia dan Korea disebut Public Procurement Service. Di Filipina namanya Government Procurement Board.

Dari pengalaman sebelumnya, Indonesia memang memiliki catatan kurang baik dalam hal pengadaan. Kesan negatif tentang pengadaan yang kurang menghargai prinsip-prinsip pengadaan yang efektif dan efisien, bersaing secara sehat, transparan, terbuka, akuntabel, serta adil bagi semua pihak, masih menjadi mindset di masyarakat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru mulai merangkak tahun 2008. Selama 2008-2009, LKPP belum memiliki anggaran sendiri, masih menggunakan anggaran Kementerian Keuangan. Namun demikian, di usianya yang baru menjelang empat tahun, LKPP berhasil meraih beberapa capaian penting. Antara lain:

1. Pengadaan dengan sistem elektronik (e-procurement)

Dalam hal tata cara lelang, LKPP berhasil mendorong penerapan pengadaan dengan sistem elektronik (e-procurement), yang merupakan amanat Pepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu inovasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini adalah dibentuknya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I).

Perkembangannya pun cukup menjanjikan. Walaupun belum diwajibkan (mandatory), per 19 Oktober 2011 jumlah LPSE sudah mencapai 274 buah yang tersebar di 32 provinsi. Jumlah yang telah menggunakan LPSE ada 580 instansi. Nilai yang dilelang mencapai Rp 41 triliun, dengan jumlah 19.551 paket.

Penghematan yang dicapai sebesar 12 persen atau Rp 2,8 triliun. Sebuah angka yang cukup lumayan, dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Targetnya, nilai pengadaan yang melalui sistem e-procurement ini nantinya bisa mencapai Rp 400 triliun. Sehingga dengan asumsi penghematan 10% saja, akan didapat penghematan sebesar Rp 40 triliun.

2. Sumber daya manusia LKPP

Selain dari sisi sistem, satu yang tak kalah penting untuk diperbaiki dan disiapkan adalah sisi sumber daya manusia (SDM). Untuk itu LKPP juga tak kenal lelah terus mencetak tenaga-tenaga ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejak tahun 2005 hingga Juni 2011, LKPP telah menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dengan jumlah peserta mencapai 707.500 orang. Dari jumlah itu, 164.520 diantaranya telah dinyatakan lulus ujian dan bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Ujian Sertifikasi PBJB ini diselenggarakan di 33 provinsi, meliputi Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota, Badiklat, PTN/PTS/ dan Lembaga Swasta.

Untuk menjamin mutu dan kompetensi pemegang sertifikat, LKPP pun telah memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi melalui kegiatan surveilan. Surveilan ini dilakukan dengan metode penilaian logbook, wawancara, serta observasi. Diharapkan, SDM pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional senantiasa tersedia dan mencukupi untuk melayani semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Bimbingan teknis LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga mengembangkan layanan bimbingan teknis, advokasi, bantuan hukum dan saksi ahli, serta penyelesaian sanggah. Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan pemberian materi yang tidak terstruktur kepada para pelaku pengadaan. Setiap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi para pelaku pengadaan senantiasa siap dicarikan jalan keluar dan pemecahan masalahnya.

Siapapun bisa mendapatkan bimbingan teknis ini, baik pemerintah daerah, asosiasi penyedia/kontraktor/konsultan, hingga kalangan LSM. Syaratnya, memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP), mengajukan permohonan ke LKPP, serta jumlah peserta minimal 50 orang.

Selain kegiatan bimbingan teknis, pintu konsultasi juga dibuka lebar. Bisa melalui surat, telepon, faksimili, datang langsung ke kantor LKPP, atau melalui email di [email protected]. Per hari, hampir 200 email mampir di inbox LKPP untuk berkonsultasi

LKPP juga melakukan advokasi dan pendampingan pengadaan barang. Saat mendampingi KPU, pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu 2009 telah berhasil berhemat Rp 1,79 triliun. LKPP sebagaimana tugasnya juga memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan e-KTP, salah satu ”megaproyek” pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat itu bermasalah.

4. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Menyangkut kebijakan dan regulasi, LKPP juga tengah menggodok RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Keberadaan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang ada saat ini dinilai masih perlu perbaikan dan penguatan. Salah satu upaya penguatan dalam regulasi di bidang pengadaan adalah mewujudkan sebuah Undang-undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dengan adanya UU ini nantinya diharapkan LKPP tidak hanya mengawasi pengadaan yang dibiayai APBN atau APBD, tetapi juga penggunaan dana-dana publik lain dalam kerangka public-private partnership. Selain akan bisa menyentuh bidang-bidang yang lebih luas, adanya UU ini juga bisa memberikan sanksi yang lebih tegas. Diharapkan pula dengan adanya UU Pengadaan Barang dan Jasa ini bisa terwujud unifikasi pengertian di berbagai bidang yang terkait dengan pengadaan, demi keselarasan peraturan dan kesamaan pemahaman

Kiprah, manfaat, torehan sejarah, serta capaian prestasi bisa menunjukkan sebuah eksistensi. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tak diragukan lagi telah memberikan rona tersendiri bagi bangsa Indonesia. Cita-cita mulia untuk mewujudkan pengadaan yang ideal tentunya akan sangat memberikan manfaat bagi terwujudnya Indonesia yang lebih terhormat dan bermartabat.

 

Sekilas Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Topik: #keuangan #kilas balik #lembaga #pemerintah