Inland Free Trade Arrangement (Inland FTA) merupakan skema kebijakan yang memberikan fasilitas perdagangan/kepabeanan bagi industri dalam negeri dengan memperlakukan preferensi FTA untuk proses produksi di dalam wilayah Indonesia.

Pengertian Kawasan Berikat (Bonded Zone) secara umum adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang kepabeanan. Sedangkan pengertian Kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak impor dan cukai.

Saat ini berbagai negara menamai kawasan khusus yang berada dalam daerah pabean tetapi diperlakukan khusus seolah-olah seperti luar daerah pabean (dari perspektif pemungutan BM) dengan berbagai nama seperti export processing zone, bonded zone/area, free trade/commercial zone, free industrial zone, tax-free trade zone, foreign-trade zone, customs free zone, free zone, free export zone, special economic zone .

Meskipun namanya berbeda-beda, semua kawasan ini mempunyai semangat pendirian yang sama, yaitu untuk menciptakan lingkungan yang mampu menarik investasi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara diberikan insentif fiskal dan sisdur kepabeanan yang disederhanakan (streamlined customs procedures).

Inland FTA di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas Indonesia

Pengembangan Inland FTA diarahkan kepada upaya mewujudkan pengaturan perdagangan bebas di dalam negeri, sehingga tercipta produk yang berdaya saing, melalui upaya peningkatan iklim usaha dan fasilitas perdagangan yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan memperlakukan preferensi liberalisasi perdagangan untuk proses produksi di dalam wilayah Indonesia.

Namun, globalisasi dan liberalisasi perdagangan, seperti melalui berbagai skema Free Trade Agreements (FTAs), telah memicu perubahan cara pandang terhadap Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas. Bahkan perubahan-perubahan fundamental lainnya diprediksi akan semakin banyak terjadi di masa depan ketika banyak perjanjian perdagangan bebas WTO diimplementasikan secara penuh.

Misalkan, jika Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas dilarang/dibatasi menjual hasil produksi ke pasar domestik Indonesia, tetapi FTA menjadikan negara tetangga sebagai “domestik” dari sudut pandang kepabeanan, perubahan ini akan berdampak luar biasa bagi bisnis model investor dan daya tarik kawasan tersebut.

Contoh Kasus Inland FTA di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas

Seorang investor yang akan membangun pabrik sebagai production hub untuk memenuhi kebutuhan pasar di Asia Tenggara. Indonesia merupakan target pasar utama perusahaan karena 260 juta jiwa dari 650 juta jiwa total populasi Asia Tenggara tinggal di Indonesia.

Produksi perusahaan adalah vacuum cleaner listrik dengan kekuatan tidak melebihi 1.500 Watts dan memiliki kantong debu atau penampung lainnya dengan kapasitas tidak melebihi 20 liter. Proses pembuatannya memerlukan beberapa materials, yaitu bantalan peluru dan bantalan gulung dari Amerika Serikat; pegas dan daun untuk pegas dari besi atau baja dari Perancis; mesin dan motor lainnya dari Jerman.

Ada dua pilihan investasi , yaitu:

1. Berinvestasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas (KB) untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Dengan berinvestasi di KB Indonesia, perusahaan mendapat fasilitas duty-free atas impor barang ke KB. Utang bea masuk dan PDRI atas barang impor baru jatuh tempo (due date) ketika barang hasil produksi dijual ke peredaran bebas pasar domestik Indonesia (impor untuk dipakai).

Penjualan lokal atas hasil produksi berupa vacuum cleaner untuk memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia tidak dapat memperoleh tarif prefensi karena materials untuk memproduksi finished goods diimpor dari negara-negara yang belum menandatangani FTA dengan Indonesia.

Di samping itu, penjualan lokal atas hasil produksi kawasan berikat dapat dilakukan dalam jumlah maksimal 50% dari realisasi ekspor (RE) ditambah realisasi penjualan hasil produksi ke kawasan berikat lainnya (RAKB), ke kawasan bebas (RFTZ), dan ke KEK yang diperlakukan bukan sebagai TLDDP (RKEK) atau 50% x (RE + RAKB + RFTZ + RKEK).

2. Berinvestasi di negara partner FTA Indonesia

Indonesia telah bergabung dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas seperti ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Untuk memperoleh tarif preferensi atas penjualan barang ke Indonesia, perusahaan dapat berinvestasi di negara yang menjadi partner Indonesia dalam FTA seperti Vietnam atau China.

Tarif preferensi diberikan terhadap barang impor yang memenuhi RoO yang meliputi (i) kriteria asal barang (origin criteria), (ii) kriteria pengiriman (consignment criteria), dan (iii) ketentuan prosedural (procedural provisions).

Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota (not wholly obtained or produced) disebut memenuhi origin criteria diantaranya jika barang tersebut dalam proses produksinya menggunakan bahan nonorigin dan seluruh bahan non-origin tersebut mengalami perubahan klasifikasi (change in tariff classification / CTC).

Seluruh materials untuk memproduksi vacuum cleaner mengalami perubahan klasifikasi pada level empat digit sehingga vacuum cleaner tersebut dapat diberikan tarif preferensi dengan kriteria change in tariff heading (CTH).  Jadi, ketika perusahaan menjual vacuum cleaner ke Indonesia, perusahaan dapat menikmati tarif preferensi.

Dalam konteks ini, jika faktor lain yang mempengaruhi daya tarik investasi ke satu negara dianggap konstan (ceteris paribus), berinvestasi di negara-negara yang sudah menandatangani FTA dengan pemerintah Indonesia lebih menguntungkan daripada berinvestasi di Indonesia.

Kesimpulan

Hipotesa dari contoh kasus di atas menunjukkan bahwa FTA berpengaruh besar pada bisnis model perusahaan. Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah melihat potensi dampak FTA bagi pengembangan industri di dalam negeri, yang terlihat dari dikeluarkannya Instruksi Presiden (inpres) No 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland FTA).

Skema inland FTA bekerja dengan memberikan tarif preferensi bagi industri yang proses produksinya dilakukan di dalam wilayah Indonesia. Inpres tersebut antara lain memerintahkan Menteri Keuangan untuk menyusun aturan tentang:

1. Penangguhan bea masuk atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong yang digunakan untuk membuat barang dalam kegiatan usaha pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas inland FTA;

2. PPN tidak dipungut bagi penyerahan dalam negeri atas bahan baku, komponen, dan barang penolong yang berasal dari produksi dalam negeri maupun antar kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas inland FTA;

3. Pengenaan bea masuk 0% atas impor barang yang dimaksud pada butir 1, yang telah digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi pada kawasan atau tempat atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas inland FTA yang dijual ke pasar dalam negeri dengan pengenaan bea masuk 0%, selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40%.

Indonesia sudah terlanjur menandatangani banyak FTA dan inland FTA adalah salah satu bentuk adaptasi terbaik untuk meminimalisir dampak negatif FTA bagi pengembangan industri di dalam negeri, sehingga Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar produk-produk bangsa asing di era FTA.

Sumber: Opini Faiq Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai VII pada KPPBC TMP Cikarang

 

Inland FTA di Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas

Topik: #bisnis #pajak #pelabuhan #pengertian