Otonomi daerah menjadi harapan baru bagi terselenggaranya pembangun yang aspiratif dan terwujudnya “excellent service” bagi masyarakat. Saat ini “senjata” daerah untuk mewujudkan hal tersebut cukup besar. Hal ini ditandai dengan semakin besarnya dana dari Pemerintah Pusat yang mengalir ke Pemerintah Daerah. Kondisi ini memang menjadi sebuah peluang, namun juga menjadi sebuah tantangan besar. Ya, karena hal ini mengandung arti sebuah tanggung jawab yang besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola dana besar itu secara akuntabel

Salah satu faktor penting yang harus disiapkan agar dana besar tersebut terkelola dengan baik adalah melalui pembangunan Pengawasan Intern yang andal. Pemerintah Daerah harus mampu menciptakan sebuah proses pengawasan intern yang dapat memberi jaminan bahwa sistem pengendalian, pengelolaan risiko, dan tata kelola (governance) pada instansinya berjalan secara efektif dalam mengawal jalannya pembangunan di daerah. Dengan hal tersebut, keuangan daerah akan dikelola secara efisien, efektif, taat aturan, bebas dari korupsi, dan akuntabel.

Pengawasan Intern Daerah

Pada jajaran pemerintahan di Indonesia terdapat 61 unit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat Pemerintah Pusat dan 522 unit APIP di tingkat Pemerintah Daerah. Unit APIP di instansi pemerintah pusat berupa unit inspektorat pada berbagai Kementerian/Lembaga/Badan. Sedangkan pada pemerintah daerah disebut Inspektorat Provinsi / Kabupaten/ Kota. Total jumlah aparat pemerintah yang bekerja sebagai aparat pengawas internal pemerintah sekitar 20.000 pegawai, namun demikian yang memiliki sertifikasi auditor sebagai pejabat fungsional auditor sebanyak 7.816 orang dengan sebaran di BPKP sebanyak 3.505 orang ( 44,84 %), APIP Pusat sebanyak 1.749 orang (22,38 %), dan APIP daerah sebanyak 2.562 orang (32,78%).

Untuk membangun unit inspektorat yang kapabel, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah melalui pendekatan Internal Audit Capability Model (IACM). IACM adalah suatu kerangka kerja yang mengidentifikasi hal-hal mendasar yang dibutuhkan untuk audit internal yang efektif pada sektor publik. Model ini menggambarkan jalur evolusi bagi organisasi sektor publik dalam mengembangkan audit internal yang efektif untuk memenuhi kebutuhan tata kelola organisasi dan harapan profesional. IACM menunjukkan langkah-langkah progresif dari APIP yang lemah menuju APIP yang kuat, efektif, kemampuan audit internal umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks

Dengan pendekatan ini, terdapat 6 unsur penting yang harus dikembangkan oleh unit pengawas intern seperti inspektorat, yaitu :

  1. Peran dan Layanan, yaitu seberapa besar peran dan fungsi Internal Auditor membantu organisasi dalam upaya mencapai tujuannya dan memperbaiki kualitas aktivitasnya.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia, yaitu suatu proses menciptakan lingkungan kerja yang membuat pegawai dapat memberikan kemampuan dan kinerja terbaiknya.
  3. Praktik Profesionalisme Pengawasan, yaitu kualitas praktik pengawasan oleh unit pengawas intern dalam memenuhi standar yang berlaku dan best practices.
  4. Manajemen dan Akuntabilitas Kinerja, yaitu pengelolaan informasi keuangan dan kinerja oleh unit pengawas intern sebagai sarana pengambilan keputusan.
  5. Hubungan dan Budaya Organisasi, yaitu mengacu kepada posisi unit pengawas intern dalam struktur organisasi, hubungan antar unit di internal organisasi, dan Lingkungan kerja organisasi, termasuk bagaimana peran unit pengawas intern dalam turut serta membangun budaya kerja organisasi.
  6. Struktur tata Kelola Jasa, yaitu menggambarkan kombinasi dari proses dan struktur organisasi dalam mengatur dan memonitor aktivitas organisasi guna pencapaian tujuan.

Keenam hal tersebut merupakan faktor-faktor yang harus dikembangkan oleh unit inspektorat, agar unit kerja tersebut memiliki kapabilitas untuk menjalankan peran dan fungsinya secara efektif. Tingkat kapabilitas tersebut terbagi ke dalam 5 (lima) tingkatan, yaitu:

  1. Tingkat Initial, yaitu unit pengawas intern masih pada tahap awal pembentukan, atau sekedar pemenuhan keberadaannya saja. Pada tingkatan ini, unit pengawas intern belum memiliki pedoman (SOP) penyelenggaraan pengawasan intern dan kemampuan SDM-nya masih tergantung pada individu masing-masing.
  2. Tingkat Infrastructure, yaitu unit pengawas intern mulai mampu menyediakan infrastruktur pengawasan intern. Salah satu karakteristiknya adalah penugasan yang berkelanjutan dan telah memiliki SOP dalam penyelenggaraan pengawasan intern.
  3. Tingkat Integrated, yaitu penyelenggaraan pengawasan intern telah mengacu pada ‘best practice’ dan diterapkan secara seragam, berpedoman audit internal, dan keseragaman praktik profesional telah diterapkan.
  4. Tingkat Managed, yaitu unit pengawas intern telah mempengaruhi manajemen organisasi, dengan mengintegrasikan informasi untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko organisasi.
  5. Tingkat Optimizing, yaitu unit pengawas intern telah berada pada posisi optimal, dimana unit pengawas intern telah menjadi organisasi pembelajar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan bagi unit kerja lainnya.

Dari hasil sebuah kajian, pada umumnya APIP di Indonesia masih berada pada tingkatan initial dan infrastructure atau berada di level satu atau dua. Hasil kajian menunjukkan bahwa sekitar 93 % unit pengawas intern masih pada tingkat initial. Artinya, unit pengawas intern saat ini baru pada tahapan memenuhi keberadaannya saja, walaupun sudah ada sebagian yang memiliki infrastruktur yang cukup baik. Hal ini menunjukkan masih banyak hal yang perlu dilakukan oleh inspektorat dalam membangun institusi pengawas intern yang efektif.

Untuk meningkatkan kapabilitas APIP atau inspektorat dari tingkat initial menjadi infrastruktur, terdapat beberapa hal yang perlu dibangun antara lain:

  1. Mendapatkan SDM auditor yang profesional dan merekrut orang-orang yang terampil pada bidangnya.
  2. Membangun pedoman kerja pengawasan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang memadai.
  3. Penyusunan Rencana Kerja berdasarkan kebutuhan stakeholder, bukan kebutuhan manajemen.
  4. Memiliki independensi dalam menetapkan objek pemeriksaan dan pengelolaan anggaran.
  5. Membangun akses informasi dengan seluruh sumber daya informasi, aset dan manusia.

Sedangkan untuk meningkatkan dari tingkat infrastruktur menjadi tingkat integrated, beberapa hal yang perlu dibangun antara lain:

  1. Mengembangkan audit kinerja, serta memberikan layanan konsultasi bagi satuan kerja lainnya dalam organisasi.
  2. Memenuhi kebutuhan tenaga yang profesional pada posisinya masing-masing. Peningkatan kualitas auditor melalui sertifikasi berstandar internasional sangat membantu pemenuhan kebutuhan ini.
  3. Membangun kerja tim yang kuat dan mengembangkan knowledge management.
  4. Mengembangkan perencanaan pengawasan berdasarkan risiko.
  5. Membangun manajemen mutu yang memadai.
  6. Membangun manajemen kinerja yang memadai hingga kinerja organisasi dapat dinilai setiap saat dan kinerja setiap individu auditor dapat diukur dan dievaluasi.
  7. Membangun hubungan yang baik dengan pimpinan organisasi hingga dapat memberi masukan terhadap hal-hal yang strategis bagi jalan nya roda organisasi.
  8. Membangun hubungan yang baik dengan unit pengawas intern Lainnya.

Membangun unit pengawas intern yang kapabel sangat dipengaruhi oleh bagaimana persepsi pimpinan dan pihak pemangku kepentingan terhadap unit tersebut. Jika pimpinan merasa membutuhkan masukan dari unit pengawas intern, maka akan semakin mudah dalam mengembangkan kapabilitas unit ini. Demikian juga jika banyak pihak yang merasa membutuhkan unit ini, maka akan semakin terbuka dalam mengembangkan kapabilitasnya. Sebaliknya jika pimpinan dan stakeholder tidak merasa membutuhkan, maka akan sulit untuk membangun kapabilitasnya.

Untuk membangun persepsi yang positif yang utama adalah menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya. Unit pengawas intern harus menunjukkan pada seluruh komponen organisasi dan pihak pemangku kepentingan bahwa mereka merupakan unit kerja yang profesional dan terpercaya serta mampu menghasilkan masukan-masukan yang bermanfaat bagi eksistensi organisasi.

Satu hal lain, meningkatkan kapabilitas bukanlah pekerjaan membangun gedung yang dapat berdiri dalam waktu sesaat. Proses pengembangan kapabilitas merupakan hasil proses berkelanjutan dan terus menerus yang dibangun unit kerja pada setiap unsurnya. Dengan demikian, peningkatan kapabilitas harus dimulai dari hal yang kecil, dari diri kita sendiri, dan dimulai dari saat ini.

 

Membangun Pengawasan Intern Daerah Yang Handal

Oleh: Tri Wibowo Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat BPKP

Topik: #pemerintah #pengawasan #sosial