Pengertian Asuransi Kendaraan adalah produk asuransi yang akan memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan hal-hal tertentu seperti tabrakan, pencurian, perbuatan jahat kebakaran, dan lain sebagainya.

Hal itu sesuai dengan pengertian dari asuransi yaitu merupakan pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Sedangkan pengertian menurut hukum, asuransi adalah suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko yang disepakati antara tertanggung dengan penanggung.

Ada beberapa manfaat memiliki asuransi Kendaraan seperti rasa tenang karena kendaraan sudah terlindungi. Selain itu, memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian akibat tabrakan, terperosok atau terjadi kebakaran.

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan

Secara umum ada dua pilihan untuk produk asuransi kendaraan bermotor yaitu asuransi kendaraan konvensional dan syariah dan dengan dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil all risk atau Comprehensive akan menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Sedangkan asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) pihak asuransi hanya akan memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Asuransi kendaraan selain menjamin risiko utama, asuransi ini juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan. Misalkan jaminan atas:

  • Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara; kegiatan terorisme; dan banjir.
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
  • Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga

Untuk mendapatkan asuransi kendaraan ini dapat melalui: kantor cabang dari perusahaan asuransi, agen perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan yang diakui, maupun pihak-pihak lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi, seperti Lifepal.

Setelah mendapatkan asuransi kendaraan bermotor ini, maka pemilik polis asuransi wajib membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang telah menerima risiko dari kendaraan yang diasuransikan. Besarnya nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan, antara lain:

  • Kondisi fisik kendaraan.
  • Tipe kendaraan.
  • Usia kendaraan.
  • Lokasi penggunaan.
  • Fungsi dan penggunaannya.
  • Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami.
  • Jenis pertanggungan

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memiliki Asuransi Kendaraan

Meskipun sudah memiliki polis asuransi kendaraan ini, namun pihak perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan sebagai akibat dari beberapa hal, antara lain:

  1. Tindakan sengaja dari tertanggung.
  2. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
  3. Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan.
  4. Menarik kendaraan lain.
  5. Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  6. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
  7. Dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.
  8. Asuransi ini juga tidak menjamin kerugian dan kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis seperti kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cara Cerdas Berasuransi Kendaraan

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipastikan mengerti saat akan membeli dan memiliki asuransi mobil ini, antara lain:

  • Tentukan dan pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pilihlah agen yang mau membantu dan telah memiliki sertifikasi keagenan.
  • Pilihlah perusahaan asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Isilah Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenarnya.
  • Segera bayar premi agar kendaraan Anda terlindungi.
  • Lakukan perpanjangan sebelum polis Anda berakhir.

Sumber: OKJ

 

Pengertian dan Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan

Topik: #asuransi #manasuka #otomotif #Pertanggungan Asuransi Kendaraan