UNICEF sebagai Organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terbentuk atas latar belakang dan tujuan tertentu. Awalnya UNICEF merupakan singkatan dari United Nations International Children Emergency Fund bergerak di bidang pemerhatian sekaligus penyalur bantuan kemanusiaan secara khusus bagi anak-anak korban konflik maupun bencana alam. UNICEF dibentuk pada tahun 1946, ketika banyak pemimpin dunia yang mulai memiliki perhatian khusus terkait dengan kondisi anak-anak korban Perang Dunia Kedua di wilayah Eropa.

Oleh karenanya, delegasi tiap negara dalam PBB kemudian menginisiasi pengumpulan dana darurat sementara yang akan digunakan untuk membiayai sekaligus membantu pemulihan kondisi anak-anak korban peperangan tersebut. Dalam perjalanannya, dana tersebut dilembagakan secara formal dan diberi nama United Nations Children Emergency Fund.

Fokus Organisasi Internasional UNICEF

Seperti halnya organisasi lainnya yang memiliki fokus tertentu, begitu halnya dengan UNICEF. UNICEF fokus pada perbaikan asupan gizi dan kualitas kesehatan anak-anak. Namun, setelah krisis pangan dan medis terhadap anak-anak telah berlalu, UNICEF kemudian terus bertransformasi sebagai lembaga internasional yang memperluas fokus perhatiannya terhadap hak-hak anak dimana hal ini direalisasikan melalui pembentukan Konvensi Hak Anak oleh Komisi HAM PBB atas desakan UNICEF.

Organisasi Internasional UNICEF memiliki empat garis besar program kerja.

Pertama dalam bidang pendidikan.

UNICEF meyakini bahwa pendidikan merupakan hal yang paling mendasar yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemberantasan kemiskinan, peningkatan kesehatan, dan sebagainya. UNICEF sendiri memandang bahwa sebagian besar permasalahan pendidikan di dunia adalah mengenai pendidikan lingkungan bermain dan mengenai kesetaraan gender. Oleh karenanya, terhitung hingga tahun 2015, 69 persen dari seluruh negara di dunia telah berhasil melakukan proyek kesetaraan gender berbasis pendidikan di sekolah guna memberantas berbagai diskriminasi. Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pendidikan dan Kesehatan

Kedua dalam bidang young child survival and development yang berfokus pada peningkatan angka harapan hidup anak di dunia.

Hal ini didasari pada meningkatnya tingkat kematian balita di dunia seperti halnya pada tahun 1990, sekitar 12 juta balita meninggal diseluruh dunia. Kemudian UNICEF membuat program MDG (Millenium Development Goal), yakni program peningkatan angka harapan hidup yang terbukti berhasil dengan menurunnya angka kematian balita menjadi 6,6 juta anak pada tahu 2012

Ketiga dalam bidang protection and social inclusion yang berfokus pada pemberantasan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

UNICEF memiliki program kerja terkait seperti penolakan terhadap pernikahan dini di India; pemberdayaan anak-remaja sebagai agen perubahan dan perdamaian di Burundi; membentuk komunitas perlindungan anak di Myanmar; dan sebagainya).

Keempat dalam bidang, emergency aid and humanitarian action yang didasari pada perhatian UNICEF terhadap kerugian sipil maupun bencana alam yang berpengaruh pada anak-anak.

Pada 1953, nama United Nations International Children Emergency Fund kemudian berganti menjadi United Nations Children’s Fund dimana fokusnya diperluas menuju ke arah perjuangan untuk mendorong terciptanya kondisi sejahtera bagi ibu dan anak, khususnya di berbagai negara yang ‘bermasalah’ serta negara-negara berkembang. Meski terdapat berbagai macam perubahan situasi dan kondisi di level internasional, misi fundamental UNICEF tetaplah sama yakni berupaya untuk memberikan bantuan kemanusiaan di bidang kesehatan dan gizi, air dan kebersihan lingkungan, perlindungan, serta pendidikan dan HIV/AIDS bagi ibu dan anak di seluruh penjuru dunia.

Untuk meningkatkan efektivitas UNICEF sendiri mengenai permasalahan yang menjadi fokusnya, negara-negara yang tergabung perlu menyetorkan laporan berkala mengenai status hak anak di negara-negaranya. Laporan ini nantinya akan digunakan oleh UNICEF untuk mengevaluasi permasalahan apa saja yang perlu mendapatkan bantuan dari UNICEF baik materi maupun teknis.

UNICEF juga mempunyai badan khusus untuk memonitor masyarakat internasional dalam komitmennya menjalankan perjanjian, yaitu The Committee on the Rights of the Child, sebuah badan yang beranggotakan para ahli independen yang berpusat di Jenewa. Negara yang telah meratifikasi diwajibkan untuk menyerahkan laporan berkala tentang status hak-hak anak di negara-negara mereka kepada komite, untuk kemudian dievaluasi dan jika perlu komite akan memberikan bantuan teknis maupun materi kepada negara tersebut.

Donasi UNICEF

Organisasi yang bermarkas besar di kota New York, Amerika Serikat ini didanai oleh Dewan Besar Ekonomi dan Sosial dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun pembiayaan tersebut nampaknya tidak mampu untuk menutupi segala projek yang dilakukan oleh UNICEF. Hal tersebut dikarenakan dewan ekonomi dan sosial PBB tidak hanya memberikan dana segar kepada sub-organisasi yang berfokus pada anak tersebut. Sehingga UNICEF mengakali dengan membuka jalur penggalangan dana privat.

Sejak Juli 2010 UNICEF melakukan inovasi baru dalam melakukan penggalangan donasi melalui telepon. Sehingga UNICEF menjalin kerjasama dengan perusahaan telemarketing di beberapa negara untuk membantu upaya penggalangan donasi melalui telepon ini.

Kemudian dalam sistem perekrutan anggotanya sendiri, UNICEF cenderung tidak tertutup atau dapat dikatakan bersifat transparan. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kantor cabang UNICEF yang beredar di 190 negara sehingga membutuhkan tenaga yang cukup banyak.

Organisasi internasional UNICEF ini, membuka volunteer dan magang pula, bagi siapapun yang ingin berkontribusi. Namun, seperti struktur kepengurusan pada umumnya, dalam struktur organisasi UNICEF juga dikepalai oleh direktur yaitu, direktur eksekutif. Direktur eksekutif ini sendiri memiliki tujuan dari jabatannya yaitu, untuk menjamin kelangsungan sekaligus pengawasan dari seluruh program yang dilaksanakan oleh UNICEF

Akan tetapi tidak semua program UNICEF itu selalu mengalami keberhasilan, karena program UNICEF ini sendiri memiliki banyak kelemahan termasuk adanya sumber pendanaan yang terbilang cukup besar, serta adanya ketidakjelasan hubungan kausal dan kurangnya orientasi hasil dari programnya.

Apalagi seringkali program yang dilakukan UNICEF ini hanya untuk jangka pendek saja, jarang sekali ada keberlanjutan yang mampu diintegrasikan. Meskipun kemudian permasalahan terkait sumber pendanaan ini terbilang mampu ditangani oleh UNICEF melalui adanya pembukaan donasi umum, sehingga membantu program kerja UNICEF itu sendiri. Info tentang Cara berhenti donasi Unicef.

Kontribusi UNICEF

Hadirnya UNICEF berkontribusi dalam menjaga keamanan internasional yang berkaitan dengan keamanan anak. Terbukti dengan hadirnya United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi PBB tentang Hak Anak yang merupakan perjanjian hak asasi manusia yang signifikan ini menguraikan kebutuhan dasar dan hak-hak anak.

Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989, CRC telah diratifikasi hingga saat ini oleh 194 negara. Pembukaan dalam perjanjian CRC menyatakan bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Komitmen ini untuk mencapai hak-hak yang diatur dalam CRC, menggarisbawahi pentingnya pendidikan perdamaian yang dimulai dari sejak dini.  Secara tidak langsung juga UNICEF mempromosikan nilai-nilai perdamaian dalam programnya.

Pada tahun 1996, UNICEF menyatakan bahwa sengketa dapat dihindari, tapi dengan kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan perdamaian dan toleransi, bukan sebagai alat penyulut kebencian dan kecurigaan karena pendidikan dan perdamaian merupakan alat alami untuk mencegah konflik dan mempromosikan keadilan sosial, ekonomi, dan politik di antara warga negara pemuda bangsa.

Terlepas dari kelemahan yang dimiliki, UNICEF sendiri dapat dikatakan telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi keamanan internasional yang berfokus kepada keamanan anak.

UNICEF di Indonesia

Salah satu bentuk efektivitas UNICEF adalah program dan bantuannya pada Indonesia. Seperti program Kesehatan dan Gizi,guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan membantu perawatan dan pengalokasian sumberdaya. Dukungan terhadap program Pendidikan Dasar Untuk Semua, yang dilakukan dengan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. Serta program lain seperti Perlindungan Anak, Memerangi HIV/AIDS, dan Penyediaan Air dan  Kebersihan Lingkungan. Selain itu untuk mensukseskan programnnya,

UNICEF juga membuka kemitraan guna mencapai tiga tujuan penting, yakni meningkatkan kebijakan umum, memperkuat kapasitas teknis, dan mengembangkan pendekatan dan praktek yang inovatif. Kemitraan yang melibatkan UNICEF Indonesia ditujukan untuk menambah nilai bagi upaya yang sudah ada. Serta pembukaan dukungan dan donasi yang mampu disalurkan melalui kemitraan yang sudah ada.

 

Artikel ini dikutip dari “Kepatuhan dalam Organisasi Internasional UNICEF” di http://yohanesputrasuhito-fisip14.web.unair.ac.id

 

Fokus dan Kontribusi UNICEF Sebagai Organisasi Internasional

Topik: #donasi #kemanusiaan #UNICEF