Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Dengan demikian, pengertian usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.

Sektor Usaha Pariwisata

Industri pariwisata meliputi bidang-bidang usaha yang dapat dikelompokan ke dalam tiga sektor sebagai berikut:

  1. Usaha jasa pariwisata : antara lain biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, pamera jasa konsultasi pariwisata, jasa informasi pariwisata
  2. Usaha sarana pariwisata : antara lain hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasa boga dan bar, kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan umum seperti taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, gelanggang bowling, rumah billiard, panti mandi uap, ketangkasan, desa wisata dan jasa hiburan rakyat
  3. Usaha jasa objek wisata; yaitu wisata budaya, wisata minat khusus dan wisata alam yang memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus

Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam:

1.  Usaha Jasa Pariwisata yang terdiri dari:

  • Jasa Biro Perjalanan Wisata;
  • Jasa Agen Perjalanan Wisata;
  • Jasa Pramuwisata;
  • Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran;
  • Jasa Impresariat;
  • Jasa Konsultan Pariwisata;
  • Jasa Informasi Pariwisata.

2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dikelompokkan dalam:

  • Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam;
  • Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya;
  • Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus.

3. Usaha Sarana Pariwisata yang dikelompokkan dalam:

  • Penyediaan Akomodasi;
  • Penyediaan Makanan dan Minuman;
  • Penyediaan Angkutan Wisata;
  • Penyediaan Sarana Wisata Tirta;
  • Penyediaan Kawasan Pariwisata.

Sesuai ketentuan, batasan pengertian dari masing-masing bidang usaha adalah sebagai berikut:

1. Usaha Jasa Pariwisata

  • Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata;
  • Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan;
  • Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata;
  • Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan Jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang (misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;
  • Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan;
  • Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional;
  • Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.

2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata

  • Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata;
  • Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha seni budaya bangsa yang telah dilengkapi sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata;
  • Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisatawan yang mempunyai minat khusus.

3. Usaha Sarana Pariwisata

  • Penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan;
  • Penyediaan makanan dan minuman adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri;
  • Penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata;
  • Penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk), dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing;
  • Penyediaan kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

 

Ketentuan-Ketentuan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata

1. Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata

Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM.10/PW/102/ MPPT-93 tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata meliputi : 1) penyusunan dan penyelenggaraan paket wisata; 2) penyediaan dan atau pelayanan angkutan wisata; 3) pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya; dan 4) penyelenggaraan pelayanan perlengkapan (dokumen) perjalanan wisata.

2. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, Lingkup Kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran.

Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. Kep-06/U/IV/1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran mencakup antara lain: 1) perencanaan; 2) konsultasi; 3) pengorganisasian

3. Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep 06/K/VI/97 tanggal 13 Juni 1997, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya berada di luar Indonesia serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

Kegiatan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional meliputi:

  • Jasa Konsultasi;
  • Jasa Waralaba (franchise);
  • Jasa Pengelolaan.

Bagi usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional yang menjalankan usaha pengelolaan hotel di Indonesia, apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia dalam mengelola hotel belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Warga Negara Indonesia, maka dapat menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKA) dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Bagi hotel bintang lima dan bintang lima tanda berlian, hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya 3 orang TKA;
  • Bagi hotel bintang empat, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 2 orang TKA;
  • Bagi hotel bintang tiga, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 1 orang TKA;
  • Bagi hotel bintang dua, tidak dapat menggunakan TKA;
  • Bagi hotel bintang satu, tidak dapat menggunakan TKA.

4. Kawasan Pariwisata

Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 59/PW.002/MPPT-85 tanggal 23 Juli 1985, pengertian yang terkait dengan kawasan pariwisata adalah sebagai berikut:

  • Kawasan pariwisata adalah kawasan yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
  • Pembangunan kawasan pariwisata tidak mengurangi areal tanah pertanian dan dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber daya alam warisan budaya;
  • Pengusaha kawasan pariwisata membantu pengurusan pariwisata yang diperlukan dalam rangka usaha di bidang pariwisata.

5. Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan

Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 70/PW.105/MPPT-85 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan, usaha jasa rekreasi dan hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani

Dasar Hukum Ruang Lingkup Usaha Pariwisata

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lemabaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  6. Peraturan Daerah. Misalkan: Perda Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta Tahun 1993 sampai 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

 

Sektor dan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata – Literasi Publik

Topik: #pariwisata #pengertian #referensi #usaha