Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan dasar terutama bagi ibu, bayi dan anak balita.

Penyelenggaraan Posyandu

Dalam penyelenggaraan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) diselenggarakan oleh pengelola Posyandu sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam sebulan. Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu.

Waktu dan Lokasi Posyandu idealnya diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Namun, jika diperlukan, hari buka Posyandu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan. Hari dan waktunya sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat.

Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Berikut ini beberapa kriteria pengelola Posyandu.

  1. Sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat.
  2. Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi, dan mampu memotivasi masyarakat.
  3. Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.

Kegiatan Pelaksanaan Posyandu

Kegiatan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan atau Posyandu Terintegrasi.

Kegiatan utama, mencakup:

  • kesehatan ibu dan anak;
  • keluarga berencana;
  • imunisasi;
  • gizi;
  • pencegahan dan penanggulangan diare.

Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan, dinamakan Posyandu Terintegrasi. Kegiatan baru tersebut misalnya:

  • Bina Keluarga Balita (BKB);
  • Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
  • Bina Keluarga Lansia (BKL);
  • Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  • Berbagai program pembangunan masyarakat desa lainnya.

Pembentukan Posyandu

Langkah-langkah pembentukan Posyandu.

  1. Mempersiapkan para petugas/aparat sehingga bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu.
  2. Mempersiapkan masyarakat, khususnya tokoh masyarakat sehingga bersedia mendukung penyelenggaraan Posyandu.
  3. Melakukan Survei Mawas Diri (SMD) agar masyarakat mempunyai rasa memiliki, melalui penemuan sendiri masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki.
  4. Melakukan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) untuk mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat.
  5. Membentuk dan memantau kegiatan Posyandu dengan kegiatan pemilihan pengurus dan kader, orientasi pengurus dan pelatihan kader Posyandu, pembentukan dan peresmian Posyandu, serta penyelengaraan dan pemantauan kegiatan Posyandu.

Manfaat POSYANDU

Manfaat dengan adanya Posyandu bagi masyarakat, antara lain:

  1. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita.
  2. Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang atau gizi buruk.
  3. Bayi dan anak balita mendapatkan kapsul Vitamin A.
  4. Bayi memperoleh imunisasi lengkap.
  5. Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet tambah darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).
  6. Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah (Fe).
  7. Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan anak.
  8. Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.
  9. Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu, bayi, dan anak balita.
  10. Mengetahui Hidup Sehat Dengan Prinsip Dasar Gizi Seimbang

Keberhasilan pengelolaan Posyandu memerlukan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, baik dukungan moril, materil, maupun finansial. Selain itu diperlukan adanya kerjasama, tekanan dan pengabdian para pengelolanya termasuk kader Posyandu.

Apabila kegiatan Posyandu terselenggara dengan baik akan memberikan kontribusi yang besar, dalam menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak balita.

 

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

Topik: #ibu dan anak #kesehatan #masyarakat #posyandu