Blok Mahakam merupakan salah satu ladang minyak dan gas bumi terbesar Indonesia yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Awalnya pengelolaan Blok Mahakam di Indonesia ini dilakukan dengan kontrak kerja sama dengan operator tunggal JAPEX (sebelum berubah nama menjadi INPEX) yang dimulai pada 6 Oktober 1966. Namun pada 31 Maret 1967, kontrak kerja sama diubah dan diperbarui setelah bergabungnya TOTAL dalam pengelolaan Blok Mahakam, yang masing-masing memiliki 50% hak kelola untuk masa 30 tahun.

Eksplorasi Blok Mahakam

Eksplorasi Blok Mahakam dimulai dengan mengebor sumur di Lapangan Bekapai pada 1969. Selama dua tahun operator mengebor enam sumur, mereka tak kunjung berhasil menemukan minyak. Saat mengebor sumur ketujuh, barulah operator menemukan migas.

Produksi migas dimulai dari Bekapai pada 1974. Sejak keberhasilan eksplorasi pertama, minyak dan gas berturut-turut ditemukan di tujuh lapangan lain yakni Handil pada 1974, Tambora (1974), Tunu (1977), Peciko (1983), Sisi (1986), Nubi (1992), dan South Mahakam (1996).

Setelah masa kerja sama 30 tahun hampir berakhir, Total dan Inpex meminta perpanjangan kontrak pengelolaan. Permintaan ini disetujui pemerintah pada 11 Januari 1997, dengan menambah masa kontrak 20 tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017.

Pada awal 2008, Total E&P Indonesia kembali mengajukan perpanjangan kontrak sebagai operator kepada Kementerian ESDM dan BP Migas (sekarang SKK Migas). Alasannya, Total memiliki kontrak memasok gas untuk Western Buyers dari Jepang yang baru berakhir pada 2020 atau tiga tahun setelah kontrak kerja sama Mahakam berakhir.

Satu tahun kemudian, Pertamina mengajukan minat untuk ikut mengelola Blok Mahakam setelah berakhirnya kontrak Total dan Inpex pada 2017. Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat ikut mengelola blok itu.

Menjawab berbagai permintaan tersebut, dibuat Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Ditjen Migas, BPMIGAS, Pertamina, Total dan Inpex pada 26 Maret 2010. LOI tersebut berisi penegasan pemerintah berwenang menentukan pengelola baru Blok Mahakam. Pemerintah juga menjamin kelangsungan dan kepastian pasokan gas untuk Western Buyers oleh siapa pun pengelola Blok Mahakam setelah 2017.

Namun seiring berjalannya waktu, seperti dipublikasikan di www.migas.esdm.go.id, melalui surat Menteri ESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tertanggal 14 April 2015 dan Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2 Juli 2015, pemerintah Indonesia dengan tegas menetapkan keputusan bahwa KKS pengelolaan Blok Mahakam yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 tidak diperpanjang.

Tepat 1 Januari 2018, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengamanatkan kepada Pertamina untuk pengelolaan Blok Mahakam. Ini merupakan kado terindah bagi Indonesia di awal tahun 2018, setelah 50 tahun salah satu ladang minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia tersebut dikelola oleh perusahaan asing yakni Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation.

Sejarah Pengelolaan Blok Mahakam

1966 – Kontrak Kerja Sama

Kontrak kerja sama Blok Mahakam dimulai pada 6 Oktober 1966 dengan operator tunggal JAPEX (sebelum berubah nama menjadi INPEX). Pada 31 Maret 1967, kontrak kerja sama diubah dan diperbaharui setelah bergabungnya TOTAL dalam pengelolaan Blok Mahakam, yang masing-masing memiliki 50% hak kelola untuk masa 30 tahun.

1972 – Eksplorasi

Penemuan cadangan minyak di Lapangan Bekapai setelah pengeboran sumur B-1

1974 – Lapangan Bekapai, Handil & Tambora

Produksi minyak dari Lapangan Bekapai dimulai. Dan pada tahun yang sama, ditemukan cadangan minyak di Lapangan Handil dan Tambora.

1977, 1980, 1983 – Penemuan cadangan gas

Penemuan cadangan gas di Lapangan Tunu, Lapangan Tambora dan Lapangan Peciko.

1986, 1990- Penemuan cadangan gas

Penemuan cadangan gas di Lapangan Sisi, Lapangan Jempang (South Mahakam).

11 Januari 1991 – Perpanjangan KKS

Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) untuk masa pengelolaan hingga 31 Maret 2017, dan kemudian diperbaharui pada 22 Juli 1996 untuk perpanjangan KKS hingga 31 Desember 2017.

1992, 1996, 1998 – Penemuan cadangan gas

Penemuan cadangan gas di Lapangan Nubi, Lapangan Stupa (South Mahakam) , Lapangan Metulang(South Mahakam).

26 Maret 2010 – Letter of Intent (LOI)

Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Ditjen Migas, BPMIGAS, Pertamina, Total dan Inpex. LOI tersebut berisi penegasan pemerintah berwenang menentukan pengelola baru Blok Mahakam

29 Desember 2015 – Pemutusan KKS

Menteri ESDM memutuskan untuk tidak memperpanjang KKS Wilayah Kerja Mahakam dengan Kontraktor KKS TOTAL dan INPEX. Dan, Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja Mahakam dengan hak 100% setelah berakhirnya KKS di tanggal 31 Desember 2017.

1 Januari 2018 – Pertamina mengelola Wilayah Kerja Mahakam.

PT Pertamina (Persero) mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam berdasarkan pengalaman mengelola lapangan migas , Pertamina optimistis mampu mengelola Blok Mahakam dengan baik.

LNG domestik perdana dari Blok Mahakam

Sesuai dengan RAPBN 2018, produksi minyak Blok Mahakam ditargetkan sebesar 48 ribu barel per hari atau sekitar 6% produksi nasional, dan 1.100 MMSCF gas per hari atau sekitar 16% produksi nasional.

 

Sumber: Pengelolaan Blok Mahakam di Indonesia – Pertamina.com

Topik: #sejarah #sumber alam #wilayah