Sebuah negara (state) dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara selain digunakan kekuatan politik atau diplomasi, juga diperlukan kekuatan militer membutuhkan aparat pertahanan untuk mempertahankan kedaulatan dan independensinya sebagai bagian dari masyarakat internasional (international community). Dalam hukum kebiasaan internasional pun, negara-negara berdaulat harus dihormati. Dengan itu pula keberadaan masyarakat internasional saling membutuhkan, baik dalam kerjasama bilateral, regional dan internasional maupun dalam mengupayakan perdamaian serta perlindungan hak-hak asasi manusia (human rights protection).

Mengutip Karl Liebnecht, “Militerisme yang dalam arti luas adalah aparat pertahanan dan keamanan merupakan salah satu tanda-tanda kehidupan (lebensäuβerungen) bagi sebagian besar tatanan masyarakat”. Lebih lanjut, Liebnecht menjelaskan bahwa militerisme adalah tanda kehidupan yang terpenting dan terkuat, karena militerisme merupakan ekspresi naluri mempertahankan diri (self-preserving instict) -naluri paling mendasar- yang dimiliki oleh suatu kelas, budaya dan bangsa; dengan cara yang, paling terkonsentrasi dan terkuat.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Dalam suatu kehidupan kenegaraan, aparat militer sebagai alat pertahanan, merupakan suatu institusi nasional yang dirancang untuk melancarkan agresi keluar atau untuk perlindungan yang berasal dari luar. Singkatnya, aparat militer digunakan dalam peristiwa pertikaian internasional atau untuk melawan musuh dari luar. Pada perkembangannya, bukan tidak mungkin terjadi pergolakan di dalam suatu negara itu sendiri atau ancaman yang berasal dari dalam negara itu sendiri. Ancaman itu bisa berupa pemberontakan, gerakan separatis atau ancaman yang mengancam kedaulatan negara. Dalam hal ini, aparat militer mempunyai peran ganda yaitu mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman yang berasal dari dalam negeri atau menjaga stabilitas negara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, sejak diproklamasikan dan dipertahankan kedaulatannya mempunyai aparat pertahanan yang pada awalnya bernama BKR (Badan Keamanan Rakyat) dan pada perkembangannya saat ini bernama TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam kelangsungan tata kehidupan NKRI organisasi militer tersebut mempunyai peran yang tidak sedikit, baik dalam mempertahankan kedaulatan negara dari tangan penjajah maupun dalam menjaga stabilitas negara dari berbagai macam pemberontakan dan gerakan separatis di masa lampau.

NKRI sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka pengaturan organisasi kemiliteran juga didasarkan atas perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut berarti bahwa, dalam penggunaan instrumen kekuatan nasional militer harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Aparat militer sebagai institusi yang diperbolehkan menggunakan kekerasan dalam tugasnya mempunyai aturan main yang diatur dalam undang-undang untuk mencegah adanya perbuatan yang melawan hukum.

Jika dilihat dari perspektif sejarahnya, memang aparat militer dalam sejarah NKRI mempunyai jasa yang tidak sedikit dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa aparat militer di masa lalu juga memainkan peran yang luas meliputi berbagai bidang meliputi bidang sosial-ekonomi dan politik. Sehingga dapat dikatakan aparat militer dalam hal ini adalah TNI atau ABRI dimasa lampau merupakan institusi yang memiliki kepentingan. Kepentingan TNI tersebut meluas tidak hanya kewajiban dalam hal menjaga pertahanan negara. Meluasnya makna kepentingan diluar kepentingan untuk menjaga pertahanan negara tersebut mempunyai korelasi dengan kepentingan rejim yang berkuasa saat itu. Pada titik ini, kemudian netralitas dan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara kemudian dipertanyakan.

Liebnecht memberikan uraian mengenai keunggulan kekuatan fisik (physical force) sebagai salah satu faktor yang menentukan dominasi sosial. “… tidak  semua orang menyadari kepentingannya (real interest), terutama kepentingan yang mendasar (fundamental interest); dan yang terpenting, tidak semua orang mengenali atau mengakui kepentingan kelasnya (class interest) sebagai kepentingannya sendiri.”

Sebagai institusi yang mempunyai keunggulan fisik (physical force) dan dipersenjatai, baik disadari atau tidak, aparat militer mungkin saja terlibat dalam kepentingan dalam dominasi sosial yang ada dan kemudian menguntungkan pihak-pihak tertentu secara sosial, ekonomi dan politik.

Pada masa lalu peran TNI tidak hanya menjalankan fungsi sebagai alat pertahanan negara akan tetapi juga terlibat dalam politik dan bisnis. Puncak keterlibatan tersebut berlangsung dibawah rejim Orde Baru yang mana hampir tidak ada institusi negara yang dioperasikan tanpa keterlibatan militer. Sebagai contoh adalah keterlibatan militer dalam proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo yang merugikan sekitar 35.000 kk, atau dalam kasus lain adalah kasus DOM (Daerah Operasi Militer) Aceh, Tragedi Mei 1998 dan lain-lain. Seperti diketahui, tidak dapat dipungkiri bahwa adanya peran serta militer dalam kelancaran pembangunan tersebut, walau pada akhirnya peran tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang berkuasa sehingga memunculkan tindakan represif bahkan pelanggaran hak asasi manusia untuk meredam konflik dengan masyarakat yang tidak setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan atas nama pembangunan. Atau dalam kasus lain seperti yang telah disebutkan diatas adalah pelanggaran HAM demi kelangsungan rejim yang berkuasa. Dengan demikian independensi dan profesionalisme TNI sebagai institusi militer yang pada pokoknya adalah berfungsi sebagai alat pertahanan negara dipertanyakan.

Mengenai keterlibatan militer dalam bidang ekonomi, Yulianto menjelaskan hal tersebut terjadi karena rejim militer Orde Baru sebagai antitesa dari keruntuhan rejim Orde Lama yang menjadikan pembangunan ekonomi sebagai pilihan rasional karena rejim Orde Baru dibangun diatas kebangkrutan ekonomi. Lebih lanjut, Yulianto menegaskan:

Pemerintahan Orde Baru berkeyakinan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa mekanisme kontrol dari militer. Keadaan ini pernah dianalisis oleh Albert Szymanski yang mengemukakan bahwa mekanisme pemeliharaan atau pembentukan sebuah pemerintahan yang kapitalistik adalah dengan mekanisme kontrol yang militeristik.

Hal tersebut yang kemudian menjadikan peran serta militer dalam pembangunan di masa lalu banyak digugat, karena penyalahgunaan peran militer sebagai institusi negara yang meliputi berbagai bidang. Padahal sejatinya peran militer adalah berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang melayani masyarakat, bangsa dan negara. Peran serta represif militer dalam meredam konflik demi kelangsungan pembangunan kala itu tidak serta merta menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi hanya bersifat sementara waktu yang mana di kemudian hari konflik tersebut bisa muncul ke permukaan.

Peran serta militer dalam pelaksanaan atau keberlangsungan pembangunan dimasa lalu kemudian dipertanyakan. Besarnya peran militer yang sedemikian luas sehingga merambah ke ranah politik, sosial ekonomi, dan peran serta militer dalam tindakan represif atas nama pembangunan apakah dapat dibenarkan. Dan ketika peran tersebut dilakukan oleh suatu lembaga kemiliteran, apakah peran tersebut sesuai dengan etika profesionalisme militer yang mana etika profesionalisme dalam bidang militer adalah melayani masyarakat dan negara di bidang pertahanan.

Sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan demokrasi, kemudian dilakukan upaya pengembalian sosok TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Pada saat ini, TNI sebagai alat pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004.

Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan mengenai kedudukan TNI dalam konsep pertahanan dan keamanan negara yang dianut oleh NKRI. Disebutkan bahwa NKRI menggunakan konsep SISHANKAMRATA atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Konsep SISHANKAMRATA adalah sistem pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa untuk melindungi kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Apabila wilayah kedaulatan negara sampai terusik atau bahkan terancam, maka secara otomatis seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab sama dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Berkaitan dengan bagaimana menjaga wilayah kedaulatan negara, dalam bidang pertahanan yang menjadi kekuatan utama adalah TNI, dalam bidang keamanan yang menjadi kekuatan utama adalah POLRI, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan mempunyai alat utama yaitu TNI dan POLRI, dibantu oleh segenap rakyat Indonesia. POLRI dibentuk untuk menjaga keamanan dalam negeri sedangkan TNI digunakan sebagai alat untuk menjaga pertahanan negara.

Pertimbangan Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan:

Tentara Nasional Indonesia dibentuk sebagai alat pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta secara aktif dalam tugas menjalankan perdamaian regional dan internasional.

Dengan demikian, jelas bahwa TNI dibentuk semata-mata sebagai alat pertahanan negara. Kemudian ditegaskan, bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan Anggaran Belanja Negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

1. Landasan Hukum dan Sejarah Terbentuknya TNI

Awal mula terjadinya terbentuknya TNI tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Seperti diketahui indonesia mengalami penjajahan selama lebih dari tiga setengah abad, yang kemudian diakhiri dengan perjuangan panjang rakyat Indonesia merebut kemerdekaan dari tangan Penjajah.

Sebelum kemerdekaan, rakyat Indonesia mengalami kesengsaraan dalam penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun, dalam kurun waktu tersebut dibentuklah PETA dan HEIHO oleh Jepang. Perjuangan kemerdekaan pada kurun waktu tersebut masih bersifat sporadis, walaupun dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia dan organisasi perlawanan dalam bentuk laskar-laskar perjuangan. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, berdasarkan Keputusan PPKI tanggal 18 Agustus tahun 1945 dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terdiri dari bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho dan PETA serta berasal dari rakyat, yaitu barisan pemuda, Hisbullah, Sabillilah dan Pelopor. Dengan itu terintregasi pula laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar diberbagai daerah, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam BKR.

Seiring dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi dilakukan penyempurnaan organisasi BKR. Langkah penyempurnaan tersebut adalah penataan ulang untuk mendukung profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 5 Oktober tahun 1945. TKR kemudian berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pada tanggal 3 juni tahun 1947 TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adanya keputusan PPKI dan Keputusan Presiden pada waktu itu maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya organisasi militer sebenarnya lahir dari keputusan otoritas sipil.

Perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI berubah menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada era reformasi, yaitu pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian sebagai amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dibuat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang mengatur mengenai TNI.

2. Jati Diri TNI

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 menyebutkan mengenai jati diri TNI, yaitu:

  1. TNI sebagai tentara rakyat yang anggotanya berasal dari Warga Negara Indonesia. Keanggotaan tersebut diperoleh dengan cara perekrutan, yang terdiri dari prajurit sukarela dan prajurit wajib.
  2. Tentara Pejuang yaitu tentara yang berjuang tidak mengenal kata menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Yang dimaksud sebagai tentara pejuang adalah bahwa TNI dalam melaksanakan tugas berjuangnya berjuang menegakkan dan mempertahankan NKRI. Secara moral, berjuang memiliki arti tidak mengenal menyerah terhadap setiap tantangan atau tugas yang dilaksanakan. Pemahaman “tidak kenal menyerah” disini berarti tidak mengenal menyerah kepada lawan dalam konteks taktik dan strategi perang. Tidak mengenal menyerah berarti bahwa setiap upaya untuk mencapai tujuan harus selalu diusahakan dengan terukur.
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Yang dimaksud dengan tentara profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu menjalankan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas. Untuk itu tentara perlu dilatih menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, serta kesejahteraan prajurit dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur. Tentara tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Berdasarkan makna jati diri TNI tersebut, maka dapat diketahui bahwa TNI sebagai alat pertahanan militer mempunyai karakter khusus yang membedakannya dengan rakyat Indonesia pada umumnya. Mengenai hal yang membedakan dengan rakyat jelata pada umumnya dikarenakan TNI sebagai alat pertahanan nasional mempunyai profesionalitas yang menyangkut hal kemiliteran.

Samuel P. Hutington menyebutkan bahwa, “[…] profesi merupakan keahlian dan sifatnya terbatas. Para anggotanya memiliki kemampuan khusus dibidang mereka dan bukan diluar bidang tersebut”. Dengan demikian ada yang membedakan profesi kemiliteran dengan suatu jenis pekerjaan lain, yaitu: keahlian (expertise), tanggung jawab (social responsibility) dan kesatuannya (corporateness).

Misalnya, dalam keahlian (expertise), seorang militer adalah seorang ahli yang memiliki keterampilan khusus suatu bidang yang penting dan merupakan kerja keras manusia. Bahwa, militer yang profesional adalah orang ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dibidang kemiliteran. Keahliannya tersebut diperoleh hanya dari pendidikan dan pengalaman kemiliteran. Pengetahuan diperoleh melalui pendidikan di lembaga yang mempunyai otoritas dibidangnya, sementara keterampilan diperoleh melalui lembaga tempat orang tersebut menjalankan profesinya. Pada intinya, seorang anggota militer atau prajurit mempunyai standar obyektif dan kemampuan yang membedakan dengan orang yang bukan militer (sipil).

Keterampilan yang dimiliki oleh militer membebaninya dengan profesionalitas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang tepat terhadap bangsa dan negara (social responsibility). Tanggung jawab tersebut mengandung makna bahwa orang yang profesional adalah orang yang memiliki tanggung jawab atas profesinya terhadap klien—pada tingkatan negara yang dimaksud klien adalah anggota masyarakat itu sendiri—yang mana segala bentuk kerja dan imbalannya tidak semata-mata atas kinerja yang dilakukan. Dalam konteks profesionalisme militer tanggung jawab sosialnya dilihat dari peran, fungsi dan kerjanya yang melindungi negara dan masyarakat dari ancaman bersenjata.

Anggota militer merupakan kesatuan (corporateness) yang mana didalamnya mereka berbagi rasa persatuan dan keberadaan mereka dalam sebuah kelompok yang membedakannya dengan orang biasa. Pengertian tersebut menunjuk pada kesadaran dan loyalitas bahwa mereka adalah anggota sebuah kelompok atau lembaga khusus dan terhormat yang mempunyai kompetensi profesional berdasarkan standar formal yang diterapkan. Pada dimensi tersebut anggota militer sebagai kesatuan memiliki prinsip, struktur, lembaga dan kode etik sendiri.

Sesuai paparan diatas, dengan keterampilan khusus yang dimiliki tersebut maka sebuah divisi dalam militer dapat berpindah dengan mudah dan beradaptasi dengan lingkungannya. Latihan-latihan, peralatan dan pendidikan militer mendukung mereka untuk melakukan mobilitas tinggi. Adanya prinsip profesionalisme menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang berfungsi menjaga wilayah pertahanan negara atau secara spesifik, menjaga ancaman bersenjata yang datangnya dari luar maupun dari dalam negeri.

3. TNI Merupakan Instansi Pemerintah

Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sesuai Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang No.34 Tahun 2004 yang dimaksud dengan supremasi sipil ialah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pimpinan negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.

Adanya supremasi sipil tersebut berfungsi sebagai kontrol sipil atas militer supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Mengutip Caparini bahwa, “Kontrol sipil yang efektif tergantung pada tingkat kebebasan pers, administrasi publik yang profesional dan dinamika masyarakat sipil”. Supremasi sipil atas militer mensyaratkan beberapa hal, yaitu:

  1. Konstitusi dan kerangka hukum yang jelas bagi kontrol sipil atas militer. Kerangka hukum seharusnya memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan para pejabat dalam hubungannya dengan kebijakan pertahanan. Mulai dari Presiden, Menteri Pertahanan dan pihak militer sendiri.
  2. Peran parlemen yang signifikan dalam melakukan kontrol atas militer. Peran parlemen meliputi legislasi berbagai peraturan dan dasar hukum pertahanan negara. Kontrol sipil atas militer yang sangat mendasar sebetulnya ada pada penentuan anggaran pertahanan.
  3. Kontrol masyarakat sipil terhadap Menteri Pertahanan terutama dalam kebijakan dan pertahanan. Karena itu, pembuatan kebijakan pertahanan dan implementasinya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Menteri Pertahanan seharusnya melibatkan tidak hanya dari kalangan militer, tetapi juga dari kalangan sipil untuk memformulasikan kebijakan pertahanan.
  4. Keterlibatan masyarakat dalam mendefinisikan hubungannya dengan militer, termasuk perdebatan tentang soal-soal pertahanan. Masyarakat harus menghargai peran militer dalam pertahanan, terutama menyediakan anggaran untuk pelatihan, pembelian perlengkapan dan kebutuhan lain yang cukup untuk mendukung militer dalam bidang pertahanan.

Adanya kontrol sipil tersebut maka dalam hal pengerahan kekuatan militer, TNI berkedudukan dibawah Presiden (kekuatan TNI di bawah Presiden). Sedangkan dalam kebijakan dan strategi pertahan serta dukungan administrasi, TNI berada dibawah Departemen Pertahanan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis meliputi aspek pengelolaan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembiayaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya, sedangkan pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militer berada pada Panglima TNI dengan dibantu Kepala Staf Angkatan. Dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, institusi TNI berada dalam Departemen Pertahanan.

TNI merupakan lembaga pertahanan negara yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mana kedudukan TNI dibawah Departemen Pertahanan. Yang dimaksud dengan pertahanan negara sesuai dengan dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2002 adalah adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.

Penyelenggaraan pertahanan negara didukung oleh tiga komponen, yaitu:

  1. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
  2. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
  3. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Yang dimaksud dengan sumber daya nasional adalah termasuk di dalamnya sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.

TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima. Tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

4. Fungsi TNI Sebagai Alat Pertahanan Negara

Tanggung jawab pertahanan dan keamanan merupakan raison de etre atas hadirnya negara dalam suatu tatanan masyarakat dan rasa aman merupakan hak asasi setiap warga negara. Rasa keamanan tersebut dapat berasal dari terciptanya stabilitas negara. Dalam menciptakan stabilitas, negara didukung aparat pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan tanggung jawab dan prinsip profesionalitas, maka TNI sebagai Alat pertahanan negara berfungsi sebagai:

  1. Penangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
  2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
  3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dengan konsep perjuangan semesta yang dianut oleh Republik Indonesia, dalam melaksanakan fungsinya TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara dibantu oleh seluruh rakyat dalam mempertahankan kedaulatan negara.

5. Postur dan Struktur Organisasi TNI

Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata. Organisasi TNI terdiri dari Markas Besar TNI yang membawahi Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.

 

Bagan Struktur Tentara Nasional Indonesia.

Keterangan bagan :

  1. Pimpinan : Panglima TNI
  2. Staf Umum : Kepala Staf Umum
  3. Inspektorat Jenderal : Irjen TNI
  4. Staf Perencanaan Umum : Asisten Perencanaan Umum
  5. Staf Ahli : Koordinator Staf Ahli
  6. Staf Intelijen : Asisten Intelijen
  7. Staf Logistik : Asisten Logistik
  8. Staf Operasi : Asisten operasi
  9. Staf Personalia : Asisten Personalia
  10. Staf Teritorial : Asisten Teritorial
  11. Staf Komunikasi Elektronik : AsistenKomunikasiElektronik
  12. Pusat Komando Pengendalian: Kepala Puskodal
  13. Sekretariat Umum : Kepala Setum
  14. Datasemen Markas : KomandanDatasemen Markas
  15. Staf Pribadi : Koordinator Spri
  16. Sekolah Staf & Komando : Komandan Jenderal Sesko
  17. Badan Intelijen Strategis : Kepala Bais
  18. Markas Komando Akademik : Dan Komando Akademik
  19. Badan Pembinaan Hukum : Kepala Babinkum
  20. Pusat Polisi Militer : Danjen Polisis Militer
  21. Pusat Sejarah : Kepala Pusjarah
  22. Badan Perbekalan : Kepala Babek
  23. Pusat Kesehatan : Kepala Puskes
  24. Pasukan Pengawal Presiden : Danjen Paspampres
  25. Pusat Penerangan : Kepala Puspen
  26. Pusat Keuangan : Kepala Pusku
  27. Pusat Pembinaan Mental : Kepala Pusbintal
  28. Komando Pertahanan Udara : Panglima Kohanudnas
  29. TNI AD, TNI AL, TNI AU : Kepala Staf Angkatan

6. Ketentuan Hukum yang Berlaku Pada TNI

Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Hukum militer dibina oleh Badan Pembinaan Hukum TNI. Yang dimaksud dengan hukum militer adalah semua perundang-undangan nasional yang subyek hukumnya adalah anggota militer atau orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu segala hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan tugas TNI dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara dikategorikan sebagai hukum militer.

Hukum militer sebagaimana dimaksud diatas perlu dicapai kesatuan hukum, kepastian hukum dan kodifikasi hukum. Oleh sebab itu, hukum militer dibina dan dikembangkan oleh departemen yang melaksanakan fungsi pemerintahan dibidang pertahanan negara.

Prajurit TNI tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit. Hukum yang dimaksud adalah hukum administrasi, hukum disiplin dan hukum pidana yang berlaku bagi prajurit termasuk peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan. Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan hukum peradilan umum. Tunduknya prajurit TNI pada peradilan umum adalah dalam hal pelanggaran pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud di atas tidak berfungsi, maka prajurit TNI tunduk dibawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

7. Status Hukum Tanah dan Proses Pemberian Hak Atas Tanah Kepada TNI

a. Status Hukum Tanah TNI

Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat digunakan sebagai komponen pendukung yang bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan alat pertahanan nasional. Dalam rangka mendukung pertahanan negara, aset tanah yang digunakan oleh TNI memiliki kekuatan strategis untuk menunjang pertahanan negara. Status hukum tanah TNI secara implisit diatur dalam UUPA, TNI sebagai salah satu instansi pemerintah dapat mempunyai hak atas tanah negara yaitu hak pakai. Peraturan mengenai hak pakai tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN).

Hak pakai tanah yang digunakan TNI merupakan hak pakai atas aset tanah negara, yang bersifat tidak mutlak dan hanya dapat digunakan selama tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan. Hak pakai yang dimiliki oleh tanah TNI merupakan hak penggunaan tanah yang diatur oleh Pasal 49 Undang-Undang Pokok Agraria. Hak pakai yang dimiliki oleh tanah TNI mempunyai alas hukum yaitu PMDN No. 6 tahun 1972. Dengan demikian hak pakai yang digunakan oleh tanah TNI merupakan hak yang diberikan oleh Departemen Dalam Negeri dan diawasi langsung proses pembayaran uang administrasi dan biaya pendaftaran tanah oleh Departemen Keuangan sebagai aset negara.

TNI merupakan lembaga dibawah Departemen Pertahanan yang memiliki jumlah aset tanah yang sangat luas. Dengan aset tanah yang sedemikian luas bukan tidak mungkin jika terjadi konflik pertanahan dengan pihak diluar TNI. Jika terjadi konflik pertanahan antara pihak TNI dengan pihak diluar TNI, maka konflik tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara hukum militer. Hal ini dapat dimengerti bahwa ketentuan bahwa hukum militer hanya mengatur masalah pidana, bukan hal perdata. Masalah yang menyangkut hukum perdata diatur dalam peradilan umum. Dengan demikian, secara yuridis normatif konflik pertanahan yang dalam hal ini berkaitan dengan hukum perdata dilaksanakan oleh peradilan umum/Peradilan Tata Usaha Negara.

b. Proses Pemberian Hak Atas Tanah Kepada TNI

Proses pemberian hak atas tanah kepada TNI harus melalui persetujuan Departemen Pertahanan. Penyalurannya dilakukan oleh Direktur Jendral Ranahan (Sarana Pertahanan). Proses pemberian hak atas tanah TNI dimulai dengan rapat perencanaan yang diikuti oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Proses pemberian hak atas tanah TNI, dilakukan rapat pimpinan mabes TNI dengan para Asisten Logistik dan Asisten Perencanaan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Para pimpinan TNI tersebut melakukan koordinasi dan rantai komando untuk pelaksanaan pemberian hak atas tanah kepada instansi dibawah yang dipimpinnya, untuk selanjutnya dibahas pada rapat perencanaan di lingkungan masing-masing angkatan. Dengan demikian hak atas tanah yang akan diberikan pada TNI harus melalui jalur komando terpusat. Yang dimaksud jalur komando terpusat adalah jalur yang dimulai dari departemen pusat kepada instansi-instansi yang dibawahnya.

Mekanisme yang harus dilalui dalam pemberian hak atas tanah untuk TNI dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tanah yang disediakan pemerintah pusat, khusus untuk pelaksanaan pertahanan negara diinstruksikan kepada Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan BPN.
  2. TNI melalui Departemen Pertahanan mengajukan permohonan pengadaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara kepada pemerintah pusat.
  3. Tanah dari BPN, diberikan kepada Menteri Keuangan sebagai aset negara untuk selanjutnya diinventarisir sebagai tanah yang digunakan untuk mendukung pertahanan negara.
  4. Tanah dari Departemen Keuangan, melalui keputusan/peraturan Menteri Keuangan diberikan kepada Departemen Pertahanan melalui Menteri Pertahanan.
  5. Mekanisme selanjutnya, yaitu diadakan rapat oleh Menteri Pertahanan dengan Sekretaris Jenderal Departemen, Inspektur Jenderal departemen, Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan. Rapat ini bertujuan untuk membahas alokasi tanah yang akan disalurkan kepada TNI.
  6. Dari hasil rapat, pejabat Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan (Dirjen Ranahan), memberikan perintah kepada Direktorat Konstruksi untuk membagikan tanah yang diperlukan berdasarkan permintaan Markas Besar TNI (Mabes TNI).
  7. Mabes TNI yang diwakili oleh Panglima TNI, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Asisten Perencanaan Kasum, menerima tanah yang diberikan oleh dephan untuk selanjutnya dibagikan kepada tiga angkatan yang membutuhkan berdasarkan surat keputusan panglima TNI.
  8. Angkatan yang membutuhkan tanah melakukan koordinasi kepada asisten perencanaan masing-masing angkatan untuk disampaikan kepada Asisten Perencanaan Kasum TNI.
  9. Tanah yang diberikan kepada masing-masing angkatan lalu didistribusikan kepada satuan yang membutuhkan di angkatan tersebut.

Hak Atas Tanah Kepada TNI

Dalam hal menangani masalah pengadaan dan pemeliharaan hak atas tanah bagi TNI, Menteri Pertahanan dibantu oleh Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan (Ditjen Ranahan). Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan (Ditjen Ranahan) membawahi beberapa direktorat khusus yang membantu terlaksananya penyediaan sarana pertahanan termasuk bidang tanah di dalamnya. Direktorat-direktorat tersebut antara lain:

  1. Direktorat Pengadaan (Dit Ada)
  2. Direktorat Konstruksi (Dit Kon)
  3. Direktorat Standarisasi dan Kelaikan (Dit Stand Laik)
  4. Direktorat Teknologi dan Industri (Dit Tek Ind)
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen)

Masing-masing direktorat tersebut dipimpin oleh pejabat eselon II atau pejabat militer dengan pangkat bintang satu. Direktorat khusus yang menangani masalah pengadaan tanah adalah Direktorat Konstruksi. Tugas dari direktorat ini adalah menyelenggarakan pembinaan konstruksi, guna mendukung pelaksanaan tugas departemen dan pembinaan TNI, serta pembinaan materiil, fasilitas dan jasa konstruksi guna dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara termasuk konstruksi lapangan guna meningkatkan mobilitas komponen kekuatan pertahanan dan upaya menghambat gerak laju lawan.

Pimpinan TNI mempunyai peran penting dalam proses pemberian hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah, karena pengawasan penggunaan hak atas tanah, perlindungan status hak atas tanah dan kerjasama dengan BPN dilakukan oleh pimpinan TNI, baik pimpinan pusat maupun pimpinan tingkat eselon atas. Pengalokasian bidang tanah untuk masing-masing angkatan harus dilakukan secara bersama oleh para kepala staf angkatan dan panglima TNI. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI mengatur pengalokasian hak atas tanah kepada tiga angkatan, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kasum TNI bertugas untuk mendistribusikan tanah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh Kepala Staf Angkatan. Dalam pelaksanaan pendistribusian hak atas tanah TNI tersebut, Kasum TNI dibantu oleh Asisten Logistik, Asisten Perencanaan, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI.

Peran masing-masing pimpinan TNI dalam pengalokasian dan pemanfaatan tanah untuk TNI ditujukan bagi masing-masing angkatan. Peran pimpinan TNI tersebut hanya sebatas pengaturan penggunaan tanah, sedangkan untuk perizinannya harus mendapatkan izin dari BPN serta pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. TNI melakukan kerja sama dengan lembaga lain seperti BPN

8. Sumber Pembiayaan TNI

a. Pembiayaan dari APBN

Berdasar Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004, pada saat ini TNI hanya dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran tersebut berdasar Pasal 68 UU No. 34 Tahun 2004 TNI mempunyai kewajiban untuk:

  1. TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang dialokasikan oleh pemerintah.
  2. TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara kepada Menteri Pertahanan.
  3. Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik.
  4. Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan etika profesionalisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.34 tahun 2004 maka pembiayaan TNI seluruhnya ditanggung oleh pemerintah yang bersumber dari APBN.

Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian tidak lagi dikenal dana off budget seperti yang terjadi dimasa lalu, sebagaimana dijelaskan oleh Marcus Mietzner:

Among them are the persistence of the territorial command structure, institutionalized in the late 1950s to anchor the armed forces deeply in the economic and political infrastructure of the regions; the military’s relative autonomy from central government funding, generated by its vast network of off-budget sources that has been in place since the independence war of the late 1940s; its entrenchment in political institutions under Sukarno’s Guided Democracy (1959–65) and the New Order (1966–98), which consolidated a sense of the military’s entitlement to participation in government; the effective impunity of the officer corps from legal prosecution, rooted in its political dominance in various Indonesian regimes and a military justice code dating back to the 1940s […]

Adanya sumber pendapatan off budget dikarenakan dimasa lalu APBN tidak mampu menutup semua pengeluaran militer. Sehingga tidak semua anggaran tercantum di dalamnya atau dikenal dengan dana off budget. Dana off budget pada prinsipnya adalah penerimaan dan pengeluaran untuk kepentingan militer (pertahanan maupun non pertahanan) yang tidak dicantumkan dalam anggaran negara. Ditilik dari sumber-sumbernya, penerimaan off budget setidaknya ada tiga bentuk, yaitu dari bisnis formal dalam melalui koperasi dan yayasan, bisnis informal dan criminal economy.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama yang tidak dipisahkan dari sistem ketatanegaraan yang demokratis. Prinsip akuntabilitas mengandung makna, bahwa perlu adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. Yang segala perbuatan dan tindakannya bisa diawasi dan dikendalikan oleh warga negara. Prinsip tersebut juga berarti bahwa hak-hak warga negara perlu dikedepankan agar memungkinkan bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga negara. Pada dasarnya prinsip akuntabilitas mengharuskan perlunya pertanggungjawaban publik seorang pemimpin dan yang dipimpin. Sedangkan pada prinsip transparansi, prinsip tersebut memberikan kewajiban kepada Menteri pertahanan maupun Presiden dan DPR agar membuka dan mempublikasikan kepada publik tentang alokasi anggaran yang diberikan kepada TNI yang bersumber dari APBN.

Pasal 2 huruf d Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang menyebutkan secara tegas bahwa:

Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Selanjutnya dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 melarang Prajurit untuk terlibat dalam :

  1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
  2. kegiatan politik praktis;
  3. kegiatan bisnis; dan
  4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Ketentuan dalam dua pasal tersebut jika dihubungkan dengan Pasal 49 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang berbunyi, “Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Maka dapat diketahui dengan adanya pelarangan berbisnis dan keterlibatan berpolitik bagi TNI memberi konsekuensi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan TNI sebagai alat pertahanan militer dan negara bertanggung jawab secara penuh terhadap kesejahteraan prajurit TNI.

b. Bisnis TNI

Sebenarnya aktivitas bisnis yang dilakukan oleh TNI (ABRI dimasa lalu) sudah dilarang dengan adanya PP No.6 Tahun 1974, pada saat ini pelarangan aktivitas bisnis oleh TNI diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004. Keterlibatan TNI dalam bidang ekonomi tidak dapat dilepaskan dari adanya konsep dwi fungsi ABRI. Adanya Undang-Undang No.34 Tahun 2004 menghapuskan konsep dwi fungsi kerena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan jaman, profesionalisme TNI dan demokrasi. Akan tetapi untuk menyusuri adanya keterlibatan TNI dalam bidang ekonomi maka perlu ditelisik sejauh mana peran dwi fungsi ABRI dan sebab TNI sebagai institusi militer melakukan kegiatan di bidang ekonomi.

Konsep dwi fungsi ABRI diambil dari pemikiran Jendral A.H. Nasution. Konsep tersebut pertama kali dicetuskan pada tahun 1956-1957, yaitu pada pemerintahan kabinet Ali Sastroamidjojo. Kabinet Ali Sastroamidjojo yang berkuasa pada waktu itu mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno karena negara berada dalam kondisi darurat perang yang diakibatkan konflik di berbagai daerah yang menguat. Awalnya konsep tersebut disebut sebagai konsep “jalan tengah” yang mana merupakan jaminan bahwa tentara pada waktu itu tidak akan melakukan kudeta.

Konsep jalan tengah tersebut dikatakan secara tegas oleh Jendral A.H. Nasution bahwa TNI bukan tentara profesional yang dikenal di negara-negara demokrasi seperti di Eropa Barat. TNI bukan semata-mata alat pemerintah. Namun demikian, Nasution juga mengatakan bahwa TNI juga tidak akan mengikuti apa yang dilakukan militer di Amerika Latin yang berkali-kali melakukan kudeta. TNI tidak akan mengambil alih kekuasaan melalui kudeta. Karena itu, konsep jalan tengah dimaksudkan Nasution berada di tengah dikotomi peran militer di negara Eropa dan di negara Amerika Latin. Pada awalnya dalam konsep tersebut tentara hanya diberi kekuasaan untuk berperan dalam bidang sosial dan politik.

Pengertian bidang sosial dan politik kemudian diterjemahkan secara luas sebagai keterlibatan ABRI di berbagai bidang. Dalam perkembangannya, melalui dwi fungsi ABRI, militer mendapat legitimasi untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan dwi fungsi ABRI pula, ABRI terlibat dalam berbagai bisnis. Juga penempatan anggota ABRI, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, dalam jajaran birokrasi pemerintah adalah wujud dari dwi fungsi ABRI.

Konsep dwifungsi ABRI tersebut memberi peluang yang besar bagi militer untuk berperan dalam bidang ekonomi terutama usaha-usaha bisnis yang dijalankannya. Usaha-usaha bisnis yang dilakukan sebelum konsep dwifungsi ini diterapkan merupakan faktor penting bagi perkembangan bisnis militer pada masa Orde Baru. Akan tetapi jika dilihat dari sejarahnya, adanya keterlibatan militer dalam kegiatan ekonomi memang sebelumnya sudah ada. Setelah Republik Indonesia merdeka, laskar-laskar rakyat atau badan-badan perjuangan yang nantinya membentuk kesatuan militer yang kelak menjadi ABRI, keberadaannya sangat ditentukan oleh tersedianya dana yang cukup untuk kelangsungan hidupnya.

Dengan belum adanya pembiayaan dari negara, maka pencarian dana dilakukan dengan cara yang bervariasi oleh badan-badan perjuangan. Yulianto menyebutkan beberapa bentuk pencarian dana pada waktu itu:

Pencarian dana yang dilakukan dengan cara-cara yang bervariasi dari masing- masing badan-badan perjuangan adalah penyelundupan, perdagangan candu, atau perampokan. Selain itu, ada beberapa badan perjuangan yang membentuk organisasi perdagangan untuk memperoleh dana perjuangan. Badan-Badan perjuangan di Kerawang Jawa barat misalnya, mengorganisasikan hasil bumi petani untuk diperdagangkan di luar Jawa. Bahkan, minyak mentah pun diangkut dari Cepu untuk diperdagangkan. Perolehan dana baik dari perdagangan candu, penyelundupan maupun perdagangan hasil bumi, biasanya dipergunakan untuk membiayai perjuangan dan membeli senjata.

Berdasarkan keterangan di atas maka organisasi kemiliteran yang tidak teratur seperti badan-badan perjuangan telah berupaya memenuhi kebutuhan keuangannya sendiri. Organisasi militer yang teratur seperti BKR yang kemudian berubah menjadi TRI lalu TNI sejak konsolidasi organisasi angkatan bersenjata menjelang tahun 1950 diharuskan untuk mencari dukungan logistiknya sendiri dan independen dari markas besar. Hal ini berarti bahwa sejak awal ABRI sudah mengambil peran aktif dalam bidang ekonomi.

Keterlibatan TNI menjadi 3 bentuk yaitu dari bisnis formal dalam melalui koperasi dan yayasan, bisnis informal dan bisnis ilegal atau criminal economy. Bisnis formal TNI meliputi yayasan dan koperasi yang didirikan oleh institusi di struktur teritorial seperti Mabes, Kodam, Korem dan Kodim. Yayasan dan koperasi juga didirikan oleh tingkat kesatuan seperti Kopassus dan Kostrad.

Pengertian bisnis non formal TNI adalah bisnis yang melibatkan pensiunan TNI, keluarga anggota TNI atau anggota TNI yang masih aktif tetapi di luar struktur institusi TNI seperti yayasan atau koperasi dan dari personil militer yang aktif atau pensiun. Sedangkan bentuk keterlibatannya dapat dibagi ke dalam tiga bentuk. Pertama mereka yang terlibat langsung dalam bisnis selaku pelaku, yaitu sebagai pengelola sekaligus pemilik saham. Kedua, mereka yang hanya sebagai pengelola tetapi tidak memiliki saham atau Jenderal Niaga. Bentuk ketiga adalah mereka yang berstatus bukan sebagai pengelola atau pemilik saham tetapi nama mereka dipakai untuk “memperlancar” atau mengamankan bisnis rekanannya. Hal ini dapat terjadi karena tidak dapat dipungkiri besarnya peran dan kekuasaan petinggi TNI pada masa orde baru dalam kegiatan politik dan ekonomi.

Sedangkan pengertian criminal economy lebih mendekati pada praktik-praktik bisnis yang melanggar hukum. Bentuknya seperti beking perjudian, penyelundupan minyak, illegal logging, perdagangan obat terlarang, pengambilan sumber daya (pasir, kayu), pengumpulan bea (untuk perpindahan barang dan orang), perlindungan, penyelundupan, prostitusi dan sebagainya. Karena melanggar hukum, maka keterlibatan tentara di dalamnya selalu ditolak oleh sumber resmi.

Pada awalnya, tujuan dari adanya keterlibatan militer dalam bidang ekonomi saat itu adalah untuk menutupi kekurangan anggaran TNI yang tidak dapat dipenuhi negara dan untuk memberikan kesejahteraan bagi prajurit. Seperti yang disebutkan oleh mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, bahwa sejak tahun 1952 negara tidak pernah memenuhi anggaran militer. Kekurangan anggaran tersebut kemudian dijadikan legitimasi bagi bisnis militer. Akan tetapi, pada perkembangannya pengelolaan bisnis tersebut pada akhirnya hanya memberikan kekayaan bagi para perwira tinggi militer saja dan kesejahteraan prajurit tetap pas-pasan, bahkan beberapa yayasan dan koperasi ditujukan untuk kesejahteraan prajurit diantaranya banyak yang merugi. Sebagaimana disebutkan oleh IDSPS, bahwa pada beberapa unit usaha para komandan institusi-insitusi pemilik usaha leluasa memutuskan kebijakan penggunaan keuntungan tanpa catatan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan diluar dari tujuan kesejahteraan prajurit.

Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa memang negara seharusnya segera mengambil alih bisnis TNI dan bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan TNI sebagai alat pertahanan negara ataupun posisi TNI sebagai instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No.34 2004. Pengambil-alihan aktivitas bisnis militer diperlukan sebagai instrumen untuk menegakkan prinsip supremasi sipil dan memperkuat atau mempertegas kontrol pemerintah sipil-demokratik atas militer dengan meminimalisasi derajat independensi tentara yang diperoleh melalui independensi keuangan. Karena Sebagai institusi yang memiliki kewenangan menggunakan kekerasan, hadirnya peran TNI dalam bidang ekonomi tidak hanya menciptakan distorsi ekonomi, tetapi juga berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan mengancam demokrasi.

Daftar Pustaka

  • Liebnecht, Karl, 1918, Militerisme dan Anti Militerisme, terjemahan Pius Tumangger dan Data Brainata (2004), IRE Press Yogyakarta, Yogyakarta.
  • Sunarno, Tinjauan Yuridis Kritis Untuk Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Makalah Seminar Dosen FH-UMY, Yogyakarta, Februari 2002.
  • Rusdi Marpaung, Al Araf, Darpan A. Winangun (editor), 2005, Menuju TNI Profesional Tidak Berbisnis dan Tidak Berpolitik: Perjalanan Advokasi RUU TNI, Imparsial, Koalisi Keselamatan Masyarakat Sipil, LSPP, Jakarta.
  • Yulianto, Arif, Militer dan Kapitalisme Erzats: Bisnis ABRI pada masa Orde Baru, tanpa tahun, tanpa penerbit.
  • Samuel P. Hutington, 2003, Prajurit dan Negara; Teori dan Politik Hubungan Militer-Sipil, Gramedia Widyasarana Indonesia, Jakarta.
  • Widoyoko, Danang, et all, tanpa tahun, Bisnis Militer Mencari Legitimasi, Jakarta, ICW.
  • Marcus Mietzner, 2006, The Politics of Military Reform in Post-Suharto Indonesia: Elite Conflict, Nationalism, and Institutional Resistance (online version), East-West Center Washington, Washington.
  • Sutoro Eko (editor), 2000, Masyarakat Pasca Militer, IRE Press Yogyakarta, Yogyakarta.
  • Widoyoko, Danang et all. Op. Cit. hlm. 37. Lihat pula Jurnal IDSPS (Institute for Defense Secirity and Peace Studies) Penjelasan Singkat (Backgrounder), Juni 2008.
  • Pramordhawardani, Jaleswari, Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, makalah pada Pelatihan SSR IV Advokasi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan, Jakarta 1-5 Desember 2008.

 

Sumber: https://lenterakecil.wordpress.com

Topik: #referensi #sejarah #tentara