Pengertian kebebasan pers (freedom of the press) secara umum adalah hak untuk menyebarluaskan informasi baik itu pencetakan maupun penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Hak tersebut diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan.

Jika pada masa lalu, paradigma yang digunakan untuk menjelaskan relasi antara kebebasan pers, masyarakat, serta pemerintah adalah hubungan kemitraan-fungsional, yaitu saling pengertian antara pers, pemerintah, dan masyarakat, maka pada kondisi saat ini, kebebasan pers layak menemukan relevansi pemaknaan filosofisnya.

Kebebasan pers yang  awalnya cenderung hanya diartikan sebagai kebebasan untuk menyebarkan informasi dan pikiran-pikiran melalui media massa tanpa adanya kekangan dari pemerintah, kini ini berkembang tidak hanya “bebas dari” (freedom from) namun “bebas untuk” (freedom for). Kebebasan pers mencakup kebebasan eksternal dan kebebasan internal.

Kebebasan eksternal adalah jaminan kemerdekaan bagi pers untuk menyiarkan berita tanpa ada intervensi pihak lain. Sementara kebebasan internal adalah kebebasan wartawan dalam menulis berita tanpa ancaman dari dalam, yaitu pihak birokrasi media itu sendiri secara institusional.

Di negara seperti Amerika Serikat, kebebasan pers tidak hanya dijamin, tetapi dilindungi. Kebebasan pers telah diterima negara itu sejak Zaman Kolonial Inggris. Secara formal, kebebasan tersebut dijamin oleh Amendemen Pertama dari Undang-Undang Dasar. Amendemen ini menyatakan, “Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang akan mengurangi kebebasan berbicara atau pers”.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pertama kali menerapkan jaminan bagi kebebasan pers sesuai dengan Amendemen Pertama pada tahun 1931, ketika lembaga itu membatalkan Undang-Undang Pembatasan (“gag-law”) yang mengizinkan digunakannya penyensoran bagi penerbit pers yang memuat skandal di negara bagian Minnesota.

Kebebasan Pers Di Indonesia

Di Indonesia, kebebasan pers layak dianggap eksis jika memenuhi beberapa indikator:

Pertama, kebebasan pers dilihat minimnya intervensi negara, dalam arti negara tidak lagi mengontrol dengan ketat lisensi, isi dan distribusi pers. Secara teoretis, pers yang selalu dikontrol negara melalui berbagai instrumen-represifnya, tidak pernah bisa mewujudkan kebebasan menjalankan aktivitas jurnalisme secara benar, apalagi menjadi kekuatan pengawasan bagi kebijakan negara.

Kedua, mitologi kebebasan pers diukur dari ada atau tidaknya pembredelan institusi media. Pembredelan telah menjadi problem besar pers di negara kita sejak tahun 1744 ketika Bataviasche Nouvelles dibredel Pemerintah Kolonial Belanda. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa “terhadap pers nasional agar tidak dilakukan pembredelan, sensor, dan pelarangan untuk mempublikasikan dan menyiarkan”, maka hingga saat ini tidak terjadi lagi pembredelan pers di tanah air, meski dalam praktiknya belum bebar-benar hilang dengan banyaknya aturan pemerintah lain yang membayangi gerak kritis pemberitaan media.

Ketiga, kebebasan pers dilihat dari kuantitas atau jumlah peredaran pers lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Sejak tahun 1998 terjadi signifikansi peningkatan jumlah media massa.

Keempat, kebebasan pers diukur dari kebebasan media untuk menulis berita apa saja yang muncul dari semua pihak, termasuk bebas dari kontrol internal media yang menghambat kebebasan ekspresi wartawan.

Empat ciri di atas berbeda dengan pers pembangunan yang bercirikan:

Pertama, kebebasan pers mengajarkan pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya, terutama tentang tujuan penting pelaksanaan pembangunan, makna pembangunan, serta bagaimana proses pembangunan tersebut berlangsung.

Kedua, melakukan penerangan, artinya memberi informasi yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang masalah pembangunan.

Ketiga, mendorong kegiatan budaya dalam arti luas, yaitu membina budaya bangsa dan menyongsong budaya modern. Keempat, Melakukan kontrol sosial dalam semua bidang, antara lain dengan prinsip komunikasi dua arah antara pemerintah, media dan masyarakat.

Mengingat paradigma fungsional-kemitraan tidak relevan lagi diterapkan untuk memaknai hubungan kebebasan pers dan masyarakat karena tidak menekankan peran masyarakat sebagai subjek, maka untuk konteks saat ini masyarakat perlu diposisikan sebagai pihak proaktif yang memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian dari jaminan hak mereka dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur undang-undang.

Kebebasan Pers dan Pemberdayaan Masyarakat

Kebebasan pers dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat (public empowerment) karena menghendaki peran serta masyarakat sebagai kekuatan sosial, didukung pemodal sebagai kekuatan ekonomi, serta negara dan aparaturnya sebagai kekuatan politik untuk turut membangun dan mendorong demokratisasi pers yang mulai tumbuh sejak tahun 1998.  Kebebasan pers juga tidak hanya berarti kebebasan satu arah dari pihak media atau peran jurnalis saja, namun menjamin keterlibatan masyarakat untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila merasa dirugikan oleh pers.

Jika ditelisik dari asal-usulnya, hubungan fundamental antara kebebasan pers dan peran masyarakat tidak dapat dilepaskan dari paham kebebasan berpikir, berpendapat dan berbicara yang dimotori oleh John Milton tahun 1644, Voltaire, Thomas Jefferson, dan pemikir demokrasi lain yang mempromosikan pentingnya demokratisasi di segala bidang kehidupan. Kebebasan masyarakat berdemokrasi ini kemudian memerlukan kebebasan berekspresi yang salah satunya ditopang oleh media. Demokrasi adalah suatu sistem politik yang bersendikan kedaulatan rakyat. Rakyat memilih dan berpartisipasi dalam proses politik melalui penggunaan hak dan kewajibannya. Untuk menjalankan hak dan kewajiban itu rakyat memerlukan perangkat, di antaranya media massa. Peran media di sini dimulai dengan memberikan informasi yang benar, lengkap, dan bebas.

Kebebasan pers juga diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh apa yang disebut Dr. Robert A Dahl dikatakan sebagai “the availability of alternative and independence sources of information”. Di Indonesia kebebasan pers dijamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang kemudian diamandemen.

Sementara itu kebebasan pers juga mengamanatkan 5 peranan bagi masyarakat seperti bunyi pasal 6 UU Pers No. 40 tahun 1999:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, menghormati kebhinnekaan;
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat., akurat, dan benar;
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Jakob Oetama (2001) menambahkan, pers juga memiliki peranan dalam mencerdaskan bangsa dan masyarakat. Kebebasan pers pada gilirannya akan menumbuhkan “enlightened understanding” dari persoalan-persoalan publik hingga persoalan politik. Melalui pers, masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif mempengaruhi agenda publik. Selain itu, lewat upaya pencerdasan, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin tinggi dan tidak akan mudah menempuh jalan main hakim sendiri, termasuk terhadap pers.

Oleh Iwan Awaluddin Yusuf, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia

 

Kebebasan Pers dan Pemberdayaan Masyarakat

Topik: #informasi #masyarakat #pers